selamat datang di situs erklaren media informasi dan komunikasi. harap bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakannya

Pendidik Profesional dan Kinerjanya

Pendidik sebagai Tenaga Professional
Pendidik menurut KBBI memiliki arti sebagai orang yang mendidik, orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada peserta didik. Pendidik merupakan salah satu komponen dalam kegiatan belajar mengajar, memiliki posisi sangat menentukan hasil pembelajaran, karena fungsi utama pendidik adalah merancang, mengelola, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran. Sedangkan, dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 pasal 39 ayat 2 dijelaskan bahwa, pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan bimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan mengabdi kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. [2]Jadi dapat dikatakan pendidik sebagai tenaga professional adalah pendidik yang memiliki kualifikasi dan kompetensi dalam profesinya.
Kualifikasi adalah keahlian yang diperlukan untuk melakukan sesuatu, atau menduduki jabatan. Kualifikasi pendidik dalam kegiatan belajar mengajar menentukan tercapainya tujuan pembelajaran. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005, disebutkan bahwa “Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional” yang meliputi:
1. Kualifikasi akademik pendidikan minimal diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1).
2. Latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang atau mata pelajaran yang diajarkan.
3. Sertifikat profesi pendidik atau guru (minimal 36 SKS diatas D-IV/S1).[3]
Seorang pendidik juga harus memiliki kompetensi tersendiri agar dapat menuju pendidikan yang berkualitas, efektif, dan efisien, serta mencapai tujuan pembelajaran. Untuk memiliki kompetensi tersebut pendidik perlu membina diri secara baik, karena fungsi pendidik adalah membina dan mengembangkan kemampuan peserta didik secara profesional dalam proses belajar mengajar. Kompetensi yang harus dimiliki ada empat, yaitu:
1. Kompetensi pedagogik
Kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan potensi yang dimiliki peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, serta pengevaluasian hasil belajar.
2. Kompetensi kepribadian
Kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang bermental sehat dan stabil, dewasa, arif, berwibawa, kreatif, sopan santun, disiplin, jujur, rapi,serta menjadi uswatun hasanah bagi peserta didik. Seperti yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara bahwa seorang pendidik harus ing ngarso sungtulodo, ing madyo mangun karso, tut wuri hadayani.
3. Kompetensi profesional
Kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara mendalam dan memiliki berbagai keahlian di bidang pendidikan. Meliputi: penguasaan materi, memahami kurikulum dan perkembangannya, pengelolaan kelas, penggunaan strategi, media, dan sumber belajar, memiliki wawasan tentang inovasi pendidikan, memberikan bantuan dan bimbingan kepada peserta didik, dan lain-lain.
4. Kompetensi sosial
Kemampuan pendidik untuk berkomunikasi dan berinteraksi baik dengan peserta didik, orang tua peserta didik dan masyarakat, sesama pendidik/ teman sejawat dan dapat bekerja sama dengan dewan pendidikan/ komite sekolah,mampu berperan aktif dalam pelestarian dan pengembangan budaya masyarakat, serta ikut berperan dalam kegiatan sosial.[4]
Syarat dari pendidik sebagai tenaga professional, menurut Oemar Hamalik dalam Martinis Yamin,syarat-syarat profesional pendidik adalah sebagai berikut:
1. Memiliki bakat sebagai pendidik.
2. Memiliki kirteria keahlian sebagai pendidik.
3. Memiliki keahlian yang baik dan terintegrasi.
4. Memiliki mental yang sehat.
5. Berbadan sehat.
6. Memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas.
7. Pendidik adalah manusia berjiwa pancasila.
8. Pendidik adalah seorang warga negara yang baik.[5]
Pendidik sebagai tenaga professional berkaitan dengan kemampuan yang mengharuskan pendidik untuk menguasi ketrampilan sesuai profesinya, maka pendidik juga harus memenuhi kriteria dari sebuah profesi yang professional. Kriteria tersebut meliputi:
1. Fisik (Sehat jasmani dan rohani).
2. Mental atau kepribadian.
a. Berkepribadian/berjiwa Pancasila.
b. Mempu menghayati GBHN.
c. Mencintai bangsa dan sesama manusia dan rasa kasih sayang kepada anak didik.
d. Berbudi pekerti yang luhur.
e. Berjiwa kreatif yaitu dapat memanfaatkan rasa pendidikan yang ada secara maksimal.
f. Mampu menyuburkan sikap demokrasi dan penuh tenggang rasa.
g. Mampu mengembangkan kreativitas dan tanggung jawab yang besar akan tugasnya.
h. Mampu mengembangkan kecerdasan yang tinggi.
i. Bersifat terbuka, peka, dan inovatif.
j. Menunjukan rasa cinta kepada profesinya.
k. Ketaatannya akan disiplin.
3. Keilmiahan/pengetahuan.
a. Memahami ilmu yang dapat melandasi pembentukan pribadi.
b. Memahami ilmu pendidikan dan kependidikan dan mampu menerapkan dalam tugasnya sebagai pendidik.
c. Memahami, menguasai, serta mencintai ilmu pengetahuan yang akan diajarkan.
d. Memiliki pengetahuan yang cukup tentang bidang-bidang yang lain.
e. Senang membaca buku-buku ilmiah.
f. Mampu memecahkan persoalan secara sistematis, terutama yang berhubungan dengan bidang studi.
g. Memahami prinsip-prinsip kegiatan belajar mengajat.
4. Keterampilan
a. Mampu berperan sebagai organisator proses belajar mengajar.
b. Mampu menyusun bahan pelajaran atas dasar pendekatan struktur, interdisipliner, fungsional, behavior, dan teknologi.
c. Mampu menyusun garis besar program pengajaran (GPPP).
d. Mampu memecahkan dan melaksanakan teknik-teknik mengajar yang baik dalam mencapai tujuan pendidikan.
e. Mampu merencanakan dan melaksanakan evaluasi pendidikan.
f. Memahami dam mampu melaksankan kegiatan dan pendidikan luar sekolah.[6]
Menurut Rochman Nata Wijaya dalam Syafruddin Nurdin:
1. Ada standar kerja yang baku dan jelas.
2. Ada lembaga pendidikan khusus yang menghasilkan pelakunya dengan program dan jenjang pendidikan yang baku serta memiliki standar akademik yang memadai dan bertanggung jawab tentang pengembangan ilmu pengetahuan yang melandasi profesi itu.
3. Ada organisasi yang mewadahi para pelakunya untuk mempertahankan dan memperjuangkan eksistensi dan kesejahteraannya.
4. Ada etika dan kode etik yang mengatur perilaku para pelakunnya dalam memperlakukan kliennya.
5. Ada sistem imbalan terhadap jasa layanannya yang adil dan baku.
6. Ada pengakuan masyarakat (profesional, penguasa dan awam) terhadap pekerjaan itu sebagai profesi.[7]

B. Trilogi Profesi
Trilogi profesi adalah pengkajian, pembinaan dan pengembangan praktik keahlian profesi.[8] Terdapat enam ciri-ciri profesi menurut Abraham Flexner tahun 1915 yaitu diantaranya:
1. Keintelektualan. Kegiatan profesioanal merupakan pelayanan yang lebih berorientasi mental dari pada manual (kegiatan yang memerlukan keterampilan fisik); lebih memerlukan proses berpikir daripada kegiatan rutin.
2. Kompetensi profesional yang dipelajari. Pelayanan profesional didasarkan pada kompetensi yang tidak diperoleh begitu saja, misalnya melalui pewarisan “ilmu” dari pewaris kepada keturunannya, melainkan melalui pembelajaran intensif.
3. Objek praktik spesifik. Pelayanan suatu profesi tertentu terarah kepada objek praktik spesifik yang tidak ditangani oleh profesi lain, tiap-tiap profesi menangani objek praktik spesifiknya masing-masing.
4. Komunikasi. Segenap aspek pelayanan profesional, meliputi objek praktik spesifik profesinya, keilmuan dan teknologinya, kompetensi dan dinamika operasionalnya, aspek hukum dan sosialnya, termasuk kode etik dan aturan kredensialisasi, serta imbalan yang terkait dengan pelaksanaan pelayanannya, semuanya dapat dikomunikasikan kepada siapapun yang berkepentingan, kecuali satu hal, yaitu materi berkenaan dengan asas kerahasiaan yang menurut kode etik harus dijaga dan tidak dibocorkan kepada siapapun.
5. Motivasi altruistik. Motivasi kerja seorang profesional bukanlah berorientasi kepada kepentingan dan keuntungan pribadi, melainkan untuk kepentingan, keberhasilan, dan kebahagiaan sasaran layanan, serta kemaslahatan kehidupan masyarakat pada umumnya.
6. Organisasi profesi. Tenaga profesional dalam profesi yang sama membentuk suatu organisasi profesi untuk mengawal pelaksanaan tugas mereka, melaui tridarma organisasi profesi, yaitu: ikut serta mengembangkan ilmu dan teknologi profesi, meningkatkan mutu praktik dan teknologi profesi, dan menjaga kode etik profesi.[9]
Diatas semua ciri keprofesionalan, apabila trilogi profesi telah dibina dan diaplikasikan dengan baik melalui pengelolaan berbasis kinerja, maka profesi yang ditampilkan itu semestinyalah profesi yang bermartabat. Kemartabatan profesi yang ditampilkan sangat tergantung pada pendidik yang mempersiapkan diri untuk menjadi tenaga profesional itu.[10]

C. Komponen Trilogi Profesi
Untuk menjadi profesional, profesional dalam bidang apa pun, seseorang harus menguasai dan memenuhi ketiga komponen trilogi profesi, yaitu (1) komponen dasar keilmuan, (2) komponen substansi profesi, dan (3) komponen praktik profesi.[11]
1. Komponen Dasar Keilmuan
Komponen dasar keilmuan memberikan landasan bagi calon tenaga professional, dalam hal ini dalam bidang profesi guru, wawasan, pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap berkenaan dengan profesi yang dimaksud, sehingga mereka memiliki wawasan, pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap berkenaan dengan profesi pendidik. Dalam hal ini, pendidik diwajibkan menguasai ilmu pendidikan sebagai dasar dari keseluruhan kinerja profesionalnya.[12]
Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tantang Sintem Pendidikan Nasional Pasal 1 butir 6 “Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi senagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggara- kan pendidikan. Dengan keilmuan inilah guru akan menguasai dengan baik kaidah-kaidah keilmuan pendidikan sebagai dasar dalam memahami peserta didik dan memahami seluk beluk proses pembelajaran yang akan dijalani peserta didik. Dalam arti yang demikian pulalah, guru sebagai pendidik diberi label juga sebagai agen pembelajaran.
2. Komponen Substansi Profesi
Komponen substansi profesi membekali calon profesional apa yang menjadi fokus dan objek praktis spesifik pekerjaan profesionalnya. Di atas kaidah-kaidah ilmu pendidikan itu pendidik membangun substansi profesinya yang meliputi objek praktis spesifik profesi pendidik, pendekatan dan teknologi pelayanan, pengelolaan dan evaluasi, serta kaidah-kaidah pendukung yang dapat di ambil dari bidang keilmuan lain. Semua substansi tersebut menjadi isi dan sekaligus focus pelayanan pendidikan. Secara keseluruhan substansi tersebut membentuk modus pelayanan pembelajaran, oleh pendidik, bagi peserta didik. Modus pembelajaran ini dapat bervariasi antara pendidik yang satu dan pendidik lainnya, seperti guru, dosen, konselor.[13]
3. Komponen Praktik Profesi
Komponen praktik merupakan realisasi pelaksanana pelayanan profesi setelah kedua komponen profesi (dasar keilmuan dan substansi profesi) dikuasai.[14] Komponen praktik mengarahkan calon tenaga profesional untuk menyelenggarakan praktik profesinya itu kepada sasaran pelayanan atau pelanggan secara tepat dan berdaya guna. Dalam  hal  ini  komponen  praktik  profesi  pendidik  adalah  penyelenggaraan  proses pembelajaran  terhadap  sasaran  pelayanan.  Ini  dapat  dilakukan  melalui  modus  pengajaran  materi pelajaran  (untuk  guru),  atau  proses  pembelajaran  terhadap  sasaran  pelayanan  melalui  modus pelayanan   konseling  (untuk  konselor).  Mutu pelayanan pendidik diukur dari penampilan praktik pelayanan oleh pendidik terhadap sasaran pelayanan. Penguasaan dan penyelenggaraan trilogi profesi secara mantap merupakan jaminan bagi suksesnya penampilan profesi tersebut demi kebahagiaan sasaran pelayanan.
Ketiga komponen trilogi profesi merupakan satu kesatuan tak terpisahkan, ketiganya merupakan kesatuan, dan dipelajari dengan intensif sehingga menghasilkan keterampilan keahlian yang tinggi atau bahkan sangat tinggi mengacu kepada standar norma atau standar mutu tertentu. Penguasaan dan penyelenggaraan trilogy profesi yang dimasudkan itu secara mantap dan konsisten merupakan jaminan bagi suksesnya penampilan profesi demi kebahagiaan sasaran pelayanan.[15]

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
1. Pendidik sebagai tenaga professional adalah pendidik yang memiliki kualifikasi dan kompetensi dalam profesinya. Kualifikasi adalah keahlian yang diperlukan untuk melakukan sesuatu, atau menduduki jabatan. Seorang pendidik juga harus memiliki kompetensi tersendiri agar dapat menuju pendidikan yang berkualitas, efektif, dan efisien, serta mencapai tujuan pembelajaran. Kompetensi yang harus dimiliki ada empat yaitu kompetensi pedagogik, kompentensi kepribadian, kompetensi professional, kompetensi sosial.
2. Trilogi profesi adalah pengkajian, pembinaan dan pengembangan praktik keahlian profesi. Terdapat enam ciri-ciri profesi yaitu keintelektualan, kompetensi profesional yang dipelajari, objek praktik spesifik, komunikasi, motivasi altruistik, organisasi profesi. Semua ciri keprofesionalan tersebut apabila trilogi profesi telah dibina dan diaplikasikan dengan baik melalui pengelolaan berbasis kinerja, maka profesi yang ditampilkan itu semestinyalah profesi yang bermartabat.
3. Untuk menjadi profesional, profesional dalam bidang apa pun, seseorang harus menguasai dan memenuhi ketiga komponen trilogi profesi, yaitu (a) komponen dasar keilmuan, memberikan landasan bagi calon tenaga profesional. Dalam hal ini, pendidik diwajibkan menguasai ilmu pendidikan sebagai dasar dari keseluruhan kinerja profesionalnya. (b) Komponen substansi profesi, membekali calon profesional apa yang menjadi fokus dan objek praktis spesifik pekerjaan profesionalnya. (c) komponen praktik profesi, merupakan realisasi pelaksanana pelayanan profesi setelah kedua komponen profesi (dasar keilmuan dan substansi profesi) dikuasai.

B. Saran
Kami sebagai penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan-kekurangan dari makalah ini. Kami mengharapkan bagi para pembaca untuk memberi saran dan kritik agar makalah selanjutnya dapat menjadi lebih baik. Dan semoga dengan adanya makalah ini, dapat bermanfaat dan menambah ilmu bagi para pembaca khususnya dalam isi pebahasan dari makalah ini, yaitu pendidik profesional dan kinerjanya.

DAFTAR RUJUKAN

Astawa I Made Olas. Profesi Tenaga Bimbingan dan Konseling yang Bermartabat. Jurnal Penjamin Mutu,
Jahidi Jaja. 2014. Kualifikasi Dan Kompetensi Guru, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pascasarjana Administrasi Pendidikan Volume 2 Nomor 1.
Nurdin Syafruddin. 2005. Pendidik Profesional & Implementasi Kurikulum. Ciputat: Quantum Teaching.
Prayitno. 2008. Mengatasi Krisis Identitas Profil Konselor. Padang: Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia.
Prayitno. 2009.  Dasar Teori dan Praksis Pendidikan. Padang: Grasindo.
Sepriyanti Nana. 2012. Guru Profesional Adalah Kunci Mewujudkan Pendidikan Berkualitas, Jurnal Al-Ta’lim, Jilid 1, Nomor 1.
Sukmadinata Syaodih. 2007. Ilmu dan Aplikasi Pendidikan; Pendidik Profesi Bandung: PT Imperial Bhakti Utama.
Suprihatiningrum Jamil. 2014. Pendidik Profesional. Jogjakarta: Ar Ruzz.
Susanto Alex. 2015. Trilogi Profesi Dalam Bimbingan dan Konseling. Universitas Negeri Semarang.
Undang-undang RI No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta Selatan : Transmedia Pustaka,2008.
Wijaya Iwan. professional Teacher: Menjadi Guru Profesional. Sukabumi: CV Jejak
Yamin Martinis. 2006. Profesionalisasi Guru & Implementasi KTSP. Jakarta: Tim Gaung Persada Press.

Footnote
[1] Syaodih Sukmadinata, Ilmu dan Aplikasi Pendidikan; Pendidik Profesi (Bandung: PT Imperial Bhakti Utama, 2007), hal. 391
[2] Undang-undang RI No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, (Jakarta Selatan : Transmedia Pustaka,2008) hal. 20
[3] Jaja Jahidi, Kualifikasi Dan Kompetensi Guru, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pascasarjana Administrasi Pendidikan Volume 2 Nomor 1 Januari 2014 hal. 24
[4] Iwan Wijaya, professional Teacher: Menjadi Guru Profesional, (Sukabumi: CV Jejak) hal.21-23
[5] Martinis Yamin, Profesionalisasi Guru & Implementasi KTSP, (Jakarta: Tim Gaung Persada Press,2006) hal. 7
[6] Jamil Suprihatiningrum, Pendidik Profesional. (Jogjakarta: Ar Ruzz 2014). hal.78-79
[7] Syafruddin Nurdin, Pendidik Profesional & Implementasi Kurikulum, (Ciputat: Quantum Teaching, 2005) hal.14
[8] Prayitno, Mengatasi Krisis Identitas Profil Konselor (Padang: Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia, 2008), hal.  13
[9] Ibid., hal.104-106
[10] Ibid., hal.114-115
[11] Prayitno, Menagatsi Krisis Identiras Profesi Konselor, 2008, hal. 107.
[12] Alex Susanto, Trilogi Profesi Dalam Bimbingan dan Konseling, (Universitas Negeri Semarang, Semarang, 2015), hal, 1.
[13] Prayitno, Dasar Teori dan Praksis Pendidikan, (Padang: Grasindo, 2009), hal. 472
[14] I Made Olas Astawa, Profesi Tenaga Bimbingan dan Konseling yang Bermartabat, Jurnal Penjamin Mutu, hal. 53.
[15] Nana Sepriyanti, Guru Profesional Adalah Kunci Mewujudkan Pendidikan Berkualitas, Jurnal Al-Ta’lim, Jilid 1, Nomor 1 Februari 2012, hal. 70-71.

: